Kebijakan Seleksi Pemasok & Vendor


Kebijakan tentang seleksi pemasok bertujuan untuk memastikan agar Perseroan memperoleh barang  atau  jasa  yang  diperlukan  dengan  harga  yang kompetitif,  kualitas  produk  yang memenuhi persyaratan dan pelayanan yang memadai.

 

  • Pemilihan   pemasok   harus   dilakukan   dengan   pertimbangan   yang   obyektif   sesuai kebutuhan Perseroan.
  • Pemasok  yang  harus  diutamakan  adalah  pemasok  yang  merupakan  sumber  langsung, bukan perantara.
  • Perseroan  membuka  peluang  yang  sama  bagi  semua  calon  pemasok  untuk  menjadi pemasok pada Perseroan.
  • Pemilihan  dimulai  dengan  tahap  seleksi  berdasarkan kemampuan  calon  pemasok  untuk memenuhi  kwalitas  dan  kwantitas  produk  yang  sesuai dengan  yang  ditentukan  oleh Perseroan. 
  • Diutamakan  yang  memiliki  badan  hukum  dan  memenuhi  aspek  legalitas  sesuai  dengan bidang usahanya.
  • Memiliki   sumber   daya   yang   diperlukan   dalam   pengadaan   barang   atau   jasa   yang diperlukan oleh Perseroan baik dalam aspek kwalitas maupun kwantitas  yang diperlukan oleh Perseroan.
  • Calon  Pemasok  yang  dipilih  harus  memiliki  reputasi yang  baik  dalam  menjaga  mutu produk dan ketepatan waktu pengiriman / pelayanan / pemberian jasa pemasok. 
  • Jika  diperlukan,  dapat  dilakukan  survey  untuk  melihat  secara  langsung  dan  menilai kondisi / proses produksi calon pemasok. 
  1. Untuk  memastikan  bahwa  para  pemasok  telah  melakukan  kewajiban  dan  tanggung jawabnya sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat dengan Perseroan, maka Perseroan harus melakukan evaluasi secara berkala.
  2. Evaluasi yang dilakukan mencakup:
    - Perbandingan harga,
    - Kwalitas produk,
    - Ketepatan, baik dalam hal kwalitas, kwantitas maupun waktu pemenuhan kewajiban, berdasarkan Perjanjian yang telah disepakati,
    - Seberapa sering pemasok yang bersangkutan bermasalah,
    - Kemampuan pemasok dalam menanggapi adanya keluhan dari Perseroan.

Peningkatan kemampuan pemasok dalam memenuhi kebutuhan seiring dengan perkembangan usaha Perseroan merupakan salah satu bagian dari terciptanya hasil yang memuaskan. Perseroan berharap para pemasok tidak tertinggal dalam memenuhi kebutuhan Perseroan baik dalam segi kwalitas maupun kwantitas produk yang dijualnya. Dalam upaya mendorong peningkatan kemampuan pemasok, kami memiliki prosedur mengenai Penilaian Kinerja Pemasok. Hasil evaluasi kinerja pemasok akan menjadi dasar dalam penetapan keputusan Perseroan selanjutnya. 


Hasil dari pernilaian pemasok yang masih memerlukan peningkatan kemampuan disampaikan kepada yang bersangkutan agar dapat dilakukan perbaikan. Hanya pemasok yang berkomitmen untuk dan telah meningkatkan kemampuannyalah Perseroan dapat melanjutkan kerja sama. Dengan cara ini Perseroan dapat melakukan penyaringan sehingga mereka  yang menjadi pemasok adalah pemasok yang telah memenuhi kualifikasi dan memenuhi ketentuan yang disyaratkan.