Kebijakan Pemenuhan Hak Kreditur


PT Mayora Indah, Tbk mempertimbangkan manfaat fasilitas pinjaman dan membuat kebijakan untuk memenuhi hak kreditor.

Sebelum mengikatkan diri pada perjanjian pinjam meminjam, Perseroan akan terlebih dahulu mempertimbangkan manfaat dan kebutuhan Perseroan akan fasilitas pinjaman dan mengukur kemampuan Perseroan untuk memenuhi hak-hak kreditur.

Dalam hal Perseroan melakukan kesepakatan Pinjaman dengan Kreditur dan memanfaatkan fasilitas yang diberikan oleh Kreditur. Maka Perseroan mempunyai komitmen untuk:

  • Selalu berupaya untuk menjalankan dan memenuhi segala kewajiban dan tanggung jawab Perseroan kepada para Kreditur.
  • Menggunakan fasilitas yang diperoleh dari kreditur secara akuntable dan efisien. - melaksanakan kewajiban secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian yang disepakati antara Perseroan dan Kreditur serta peraturan perundang- undangan yang terkait.
  • Menyampaikan informasi material menyangkut hubungan dengan Kreditur, kepada para investor / calon investor / publik secara adil, benar dan akurat.

  • Pihak Kreditur memiliki hak untuk menerima pembayaran hutang pokok, bunga dan/atau biaya-biaya yang berkaitan dengan perjanjian pinjaman kepada Kreditur secara tepat waktu
  • Pihak kreditur memiliki hak untuk menerima laporan keuangan interim dan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit, sesuai yang diperjanjikan dengan masing-masing kreditur.
  • Kreditur berhak untuk meminta penjelasan tentang informasi dan fakta material tentang Perseroan, terutama yang menyangkut kemampuan Perseroan untuk melaksanakan kewajiban keuangannya.
  • Kreditur berhak mendapatkan pemberitahuan mengenai adanya perubahan susunan pengurus dan pemegang saham pengendali Perseroan, serta pembagian dividen kepada pemegang saham jika lebih dari 50% dari jumlah laba bersih.
  • Kreditur berhak memberikan persetujuan atau menolak jika Perseroan akan melakukan perluasan usaha di luar bidang usaha menurut Anggaran Dasar Perseroan, atau Perseroan akan melakukan pengalihan kepemilikan saham pada entitas anak yang memberikan kontribusi pada Laporan Keuangan Konsolidasi Perseroan.   
  • Perseroan wajib melakukan pembayaran hutang pokok, bunga dan/atau biaya-biaya yang berkaitan dengan perjanjian pinjaman kepada Kreditur secara tepat waktu.
  • Perseroan wajib menggunakan fasilitas yang diberikan oleh kreditur sesuai dengan peruntukan yang disepakati dengan Kreditur.
  • Perseroan wajib menjaga covenant yang telah disepakati bersama dengan Kreditur. - Perseroan wajib menyampaikan laporan, pemberitahuan atau hak kreditur lainnya sesuai dengan yang telah disepakati dengan Kreditur.
  • Perseroan harus memberikan informasi kepada pihak kreditur secara akurat, dan tepat waktu.