Praktik Ketenagakerjaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Kami menghargai keberagaman dan kami berkomitmen untuk memastikan bahwa perempuan memiliki akses yang sama terhadap kesempatan untuk mengembangkan dan meniti jenjang karier mereka di dalam Perseroan sesuai kompetensinya masing-masing.
Salah satu aspek penting dalam komitmen kami terhadap keberagaman adalah memberikan kesempatan yang adil dan sama ke semua karyawan untuk mengikuti pelatihan. Sebagai pengejewantahannya, kami telah melakukan hal-hal berikut:
Icon

Sarana dan Keselamatan Kerja

Penerapan OHSAS 18001:2007 dan ISO 14000:2004 - Health Safety Environment (HSE) pada manufacturing facilities Perseroan merupakan sarana yang penting bagi karyawan sehingga keselamatan kerja dan lingkungan hidup lebih terjamin. 

Tingkat Perpindahan (Turnover) Karyawan

Tingkat perpindahan karyawan selama tahun 2018 adalah 6% lebih.

Tingkat Kecelakaan Kerja

Tingkat kecelakaan kerja pada tahun 2018 adalah 0,02% dari jumlah karyawan pada tanggal 31 Desember 2018.  

Pendidikan Dan/Atau Pelatihan

Seluruh karyawan PT Mayora Indah, Tbk juga dikembangkan kompetensinya melalui berbagai progran training dan pengembangan. Pada tahun 2018, Training Penetration Rate mencapai seluruh karyawan dengan rata-rata jam pemenuhan training per karyawan adalah 53.6 jam.

Remunerasi

Perseroan menerapkan prinsip keadilan dalam remunerasi yang diberikan kepada karyawan dengan cara menyusun struktur gaji untuk masing-masing tingkatan karyawan dan melakukan survey compensation & benefit industri consumer goods.

Mekanisme Pengaduan Masalah Ketenagakerjaan

Hubungan yang harmonis antara Perseroan dengan para pekerja merupakah suatu keharusan untuk mencapai hasil yang saling menguntungkan. Karenanya Perseroan selalu terbuka untuk menerima masukan dan koreksi dari para pekerja. Salah satunya dilakukan dengan membuat  “Kuesioner Service Level Karyawan”, sehingga seluruh keluhan dapat dijadikan pertimbangan untuk menjadi lebih baik. 

Dalam hal terjadi masalah ketenaga kerjaan, maka mekanisme pengaduan didasarkan pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disepakati oleh Pihak Perseroan dengan Pihak Serikat Pekerja yang turut ditanda tangani oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.